Apa Itu Judi Online dan Alasan Kominfo Masih Meloloskannya Daftar PSE

Apa Itu Judi Online

Situs judi online kembali jadi perbincangan karena ternyata ikut mendaftar PSE di Kominfo. Yang mengherankan, ternyata Kominfo tak memblokir situs judi online ini meski permainan judi sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia.

Abrijani Pengarepan, Dirjen Aptika Kominfo, punya alasan tersendiri yang cukup membuat alis netizen terangkat soal lolosnya judi online dari pemblokiran ini.

Secara bahasa, judi online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang “panas” ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini.

Biasanya, iklan judi online ini muncul di berbagai media sosial, terutama website yang dapat diakses secara bebas. Bahkan, berbagai Bonus new member 100 platform judi online ini sampai bisa mengakses data data pengunjung website dan menawarkan permainan mereka melalui nomor telepon pribadi.

Judi online ini juga memiliki beberapa peraturan, seperti jumlah pemain serta saldo minimal uang yang harus dimiliki tiap pemain untuk menjadi taruhan. Semakin banyak pemain, biasanya pelaku pemilik platform judi online dan pengelolanya akan menjanjikan hadiah taruhan yang semakin besar.

Menurut UU ITE Pasal 27, judi online ini merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.

Atas hal ini, Kominfo diminta untuk tegas menanggapi maraknya judi online yang sudah memakan banyak korban. Banyak orang yang memprotes aksi Kominfo yang memblokir banyak Penyedia Sistem Elektronik (PSE) namun tidak menindak bahkan membiarkan adanya judi online di berbagai platform online.

Pentingnya Mengetahui Bahaya Situs Judi Online

Beberapa orang masih belum memahami apa itu judi online dan bahaya yang ada dibaliknya. Mereka lebih tergiur dengan penawaran yang diberikan oleh bandar judi Online. Padahal iklan tersebut hanya digunakan untuk menarik perhatian pemain saja.

Ketika tertarik, situs akan meminta Anda untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu. Saat daftar, situs meminta informasi pribadi seperti nomor rekening dan nama pemiliknya. Tentu saja data tersebut bisa disalahgunakan seperti pada aturan hukum situs judi online dalam UU ITE.

Penjelasan tentang judi online dan bahayanya memberi kita informasi yang sangat penting. Selain lain merugikan, judi online juga bisa digunakan untuk mencuri data pribadi. Rekening Anda bisa diretas dan diambil uangnya karena data sudah diambil dari informasi pendaftaran.